Nitikan.id — Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan bahwa Indonesia akan memberikan pengakuan resmi terhadap AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang memadai. Hal ini memungkinkan perusahaan-perusahaan asal Amerika untuk mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.
Dalam Lembar Fakta berjudul “Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah”, yang dirilis Gedung Putih dan dikutip Rabu (23/7/2025), disebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara, khususnya dalam upaya menghapus hambatan dalam perdagangan digital.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan terhadap AS sebagai yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” demikian isi dokumen resmi tersebut.
Gedung Putih menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan Amerika telah melakukan berbagai reformasi dalam beberapa tahun terakhir guna meningkatkan standar pengelolaan data pribadi. Inisiatif tersebut menjadi alasan utama di balik penilaian positif terhadap kesiapan Amerika dalam menangani data warga negara asing, termasuk Indonesia.
Meski demikian, pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika akan tetap mengikuti ketentuan hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini juga menjadi bagian dari kesepakatan dagang yang lebih luas antara kedua negara, termasuk penetapan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk produk Indonesia. Dalam konteks ini, pengelolaan data pribadi masuk dalam komitmen untuk mendorong liberalisasi perdagangan digital.
Selain itu, Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk menghapus lini tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) milik AS terhadap produk digital atau barang tak berwujud, serta menangguhkan kewajiban deklarasi impor untuk kategori tersebut.
Tak hanya itu, Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia juga berkomitmen mengimplementasikan Joint Initiative on Services Domestic Regulation, termasuk menyampaikan revised Specific Commitments untuk sertifikasi oleh WTO.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump, melalui pernyataan resmi dalam Lembar Fakta, menyampaikan bahwa kesepakatan dagang ini akan membawa manfaat besar bagi berbagai sektor di AS, mulai dari tenaga kerja hingga pelaku usaha digital.
“Presiden Trump telah menyampaikan kesepakatan perdagangan yang berwawasan ke depan dan tangguh yang akan menguntungkan pekerja, eksportir, petani, dan inovator digital Amerika. Ini adalah gambaran nyata dari kemenangan untuk seluruh rakyat Amerika,” bunyi pernyataan resmi tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, dalam beberapa minggu ke depan, kedua negara akan menandatangani Agreement on Reciprocal Trade guna menjamin manfaat langsung bagi dunia usaha dan tenaga kerja di Amerika Serikat.
Perlu diketahui, Amerika Serikat saat ini mengalami defisit perdagangan barang sebesar 17,9 miliar dolar AS dengan Indonesia, menjadikannya mitra dagang dengan defisit terbesar ke-15 bagi Negeri Paman Sam per akhir 2024.
Sumber Berita: Tirto.id
AS Kelola Data Pribadi Warga RI sebagai Bagian Kesepakatan Tarif

