Tasikmalaya, Nitikan.id – Kasus penemuan seorang ibu dan bayinya yang ditinggalkan di Masjid Kaum Ciawi, Tasikmalaya, akhirnya mendapat titik terang. Perempuan tersebut diketahui bernama Dede Apriyanti (35), warga Pangalengan, Kabupaten Bandung. Ia ditemukan bersama bayinya yang masih berusia empat bulan dalam kondisi memprihatinkan pada Selasa pagi, 1 April 2025.
Peristiwa ini terjadi saat Dede bersama suaminya, Ade Chandra Gunawan, tengah melakukan perjalanan mudik dari Pangalengan menuju Ciamis. Dalam perjalanan, mereka memutuskan untuk beristirahat dan bermalam di Masjid Kaum Ciawi. Namun, di sinilah Dede dan bayinya ditinggalkan begitu saja oleh sang suami.
Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, latar belakang penelantaran ini diduga dipicu oleh ketidakharmonisan dalam rumah tangga pasangan tersebut. Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saepulloh, menjelaskan bahwa setelah ditemukan, Dede dan bayinya diantar ke Polsek Pangalengan dengan menggunakan mobil sewaan.
“Dari Polsek, kami kemudian mengantar ibu dan anak tersebut ke rumah tinggal suaminya di Pangalengan. Saat tiba, sang suami sudah berada di rumah,” ujar AKP Asep pada Jumat, 4 April.
Namun, sempat terjadi penolakan dari pihak suami dan keluarganya terhadap kehadiran Dede dan anaknya. Setelah dilakukan pendekatan dan upaya mediasi, akhirnya Dede diperbolehkan tinggal di Pangalengan, meskipun tidak satu rumah dengan suami dan keluarganya. Ia kini menempati sebuah rumah kontrakan terpisah.
AKP Asep juga menyebut bahwa hubungan antara Dede dan suaminya sudah tidak harmonis sejak sebelum perjalanan tersebut. Bahkan, keduanya sempat terlibat cekcok sebelum berangkat. Suami Dede disebut sempat berniat mengembalikan istrinya ke keluarganya di Tasikmalaya.
Sementara itu, Dede kepada polisi menyatakan bahwa tujuan perjalanan mereka ke Ciamis adalah untuk bersilaturahmi. Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa status pernikahan Dede dengan Ade Chandra Gunawan adalah pernikahan siri. Sang suami sendiri telah memiliki empat anak dari pernikahan sebelumnya dan dikabarkan sudah bercerai dengan istri pertamanya.
Meskipun berstatus istri siri, dalam dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterima pihak kepolisian, Dede dan anaknya tercantum bersama Ade sebagai Kepala Keluarga. Bahkan, alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dede juga sesuai dengan alamat pada KK tersebut.
Pihak kepolisian menyayangkan tindakan penelantaran yang dilakukan Ade Chandra Gunawan. “Dalam kondisi apa pun, terutama saat ada anak yang masih bayi, seharusnya tidak ada alasan untuk menelantarkan istri,” tegas AKP Asep.

