Jakarta, Nitikan.id – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tengah menghadapi sorotan tajam usai Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak penggantian dirinya melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Desakan ini menjadi salah satu dari delapan poin sikap yang dilontarkan dalam forum yang dihadiri ratusan purnawirawan perwira tinggi TNI.
Acara yang berlangsung di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tersebut diikuti oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel purnawirawan. Dalam deklarasinya, mereka menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk “menyelamatkan NKRI,” seraya mengkritik sejumlah aspek pemerintahan saat ini.
Isi Pernyataan Forum Purnawirawan TNI
Delapan poin pernyataan mencakup:
- Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti lewat jalur MPR.
- Penolakan terhadap masuknya tenaga kerja asing, terutama dari Tiongkok.
- Seruan penertiban pengelolaan tambang dan penguatan kedaulatan sumber daya alam.
- Usulan reshuffle kabinet, khususnya terhadap menteri yang dianggap terkait korupsi atau eks Presiden Joko Widodo.
- Pengembalian fungsi Polri ke bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara untuk tuntutan dari poin 6 sampai dengan 8 itu berupa kritik terhadap tata kelola pemerintahan dan penyimpangan dari semangat reformasi.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh senior seperti Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.
Respons Pemerintah dan Tokoh Politik
Penasihat Presiden, Wiranto, menyatakan bahwa Prabowo Subianto menghormati suara para purnawirawan, namun tetap mengedepankan konstitusi dan stabilitas politik. Ia menegaskan bahwa keputusan terkait jabatan Wakil Presiden tidak bisa dilakukan secara serampangan, melainkan harus sesuai prosedur hukum.
Pengamat politik Boni Hargens menilai desakan ini inkonstitusional. Ia menekankan bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah hasil Pemilu langsung dan hanya bisa diberhentikan jika terbukti melanggar hukum berat seperti korupsi atau pengkhianatan terhadap negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, menyayangkan desakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mandat rakyat. Ia mengingatkan bahwa Prabowo-Gibran meraih lebih dari 96 juta suara dalam Pilpres 2024.
Kontroversi Politik dan Respons Publik
Isu ini memicu perdebatan tajam di media sosial dan pemberitaan nasional. Sejumlah akun menyoroti dukungan tokoh senior TNI terhadap desakan tersebut, sementara yang lain memperingatkan bahaya politik reaktif yang bisa mengganggu stabilitas nasional. Tagar seperti #IndonesiaGelap mencuat di platform X, menandakan polarisasi opini publik yang kian tajam.
Menurut analisis dari berbagai sumber seperti Viva.co.id, Bisnis.com, dan Dirgantaraonline.co.id, desakan ini mencerminkan keresahan sebagian elite militer terhadap arah kebijakan nasional, termasuk dugaan kuatnya pengaruh politik dinasti.
Kesimpulan
Desakan penggantian Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI menjadi babak baru dalam dinamika politik nasional pasca-Pilpres 2024. Meski mendapat dukungan sejumlah purnawirawan senior, usulan ini dinilai mustahil secara hukum dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi konstitusional. Pemerintah pun memilih bersikap hati-hati demi menjaga persatuan bangsa di tengah tantangan nasional yang kompleks.

