Jakarta, Nitikan.id – Mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kominfo berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi Digital atau Komdigi), Fakhri Dzulfiqar, membeberkan praktik perlindungan terhadap situs judi online yang menurutnya sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Fakta itu diungkapkannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Saya sudah mencurigai ada yang janggal dalam mekanisme penjagaan situs judi ini sejak awal saya menjadi CPNS di tahun 2020,” ujar Fakhri, dikutip dari Kompas.
Ia mengaku saat itu ditugaskan sebagai verifikator yang bertanggung jawab melakukan patroli siber. Target hariannya—menemukan dan melaporkan 100 situs bermuatan negatif, termasuk judi online—terasa janggal karena tidak diikuti oleh aksi pemblokiran.
“Hasil temuan sudah saya masukkan ke database, tapi sampai dua bulan tidak ada yang diblokir. Padahal target yang diminta tinggi,” kata Fakhri.
Kecurigaan itu semakin kuat ketika pada 2022 ia diangkat sebagai verifikator lead oleh Taruli, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal. Dalam posisi barunya, Fakhri mulai memahami alur kerja pemblokiran situs ilegal di Kementerian tersebut.
“Setiap hari hanya 150 situs yang diblokir, padahal temuan kami sebagai verifikator bisa mencapai ribuan. Dari situ saya mulai paham, ada yang tidak beres dalam sistem,” ujar Fakhri.
Sebagai verifikator lead, ia bertugas mengompilasi hasil temuan dari tim dan melaporkannya kepada ketua tim untuk diproses lebih lanjut. Namun, banyak situs yang dilaporkannya tidak kunjung diblokir.
“Saya cek keesokan harinya, masih ada yang lolos. Dari situ saya menduga ada praktik penjagaan terhadap situs-situs tertentu,” kata dia.
Kecurigaan itu ia sampaikan kepada rekan kerjanya, Yudha Rahman Setiadi, yang kini juga berstatus sebagai terdakwa. Yudha, menurut Fakhri, membenarkan dugaan tersebut.
Fakhri mengaku pada akhirnya tergoda untuk ikut terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online setelah diajak seorang pegawai Kominfo bernama Syarif. Tanpa sepengetahuan atasannya, ia terlibat dalam skema penjagaan tersebut.
“Saya tergoda dan akhirnya ikut serta. Tapi saya melakukannya diam-diam, di bawah bayang-bayang praktik yang sudah berlangsung,” ujarnya.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap konten internet ilegal di tubuh kementerian tersebut. Praktik kolusi dan pembiaran terhadap situs judi online menimbulkan pertanyaan serius soal integritas lembaga serta urgensi reformasi tata kelola digital di Indonesia.

