Subang, Nitikan.id – Kebijakan kontroversial yang mewajibkan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) di Jawa Barat menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan langsung memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau kita kaji lebih dalam, ini terkesan memaksakan kehendak. Karena jika ingin menerima bansos harus menjalani vasektomi. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 4 Ayat 1, disebutkan bahwa pemaksaan kontrasepsi merupakan tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Ono saat menghadiri forum diskusi yang diselenggarakan oleh Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Subang, Sabtu (17/5/2025).
Ono juga mengkritisi proses pengambilan kebijakan oleh Gubernur yang menurutnya tidak melibatkan DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah.
“Kami selaku pihak legislator tidak dilibatkan. Padahal, DPRD memiliki peran penting dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Seharusnya Gubernur memahami hal tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ono menegaskan bahwa apabila kebijakan tersebut terbukti melanggar peraturan, maka mandat Gubernur bisa saja dicabut.
“Gubernur harusnya memahami potensi pelanggaran hukum dari kebijakan ini. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 67, disebutkan bahwa setiap kepala daerah wajib menaati peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pasal 79 undang-undang yang sama, DPRD memiliki hak untuk memberhentikan kepala daerah melalui rapat paripurna, yang kemudian bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sehingga disahkan oleh MA, atau langsung oleh Kementerian Dalam Negeri apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

