Subang, Nitikan.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang mengeluarkan peringatan kepada para pengelola parkir yang tidak mampu memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Realisasi setoran hingga pertengahan tahun ini baru mencapai Rp300 juta dari total target Rp2,7 miliar.
Kepala Bidang Parkir Dishub Subang, Dito Sudrajat, menyebutkan sejumlah pengelola parkir telah diberi teguran karena tidak menyetorkan pendapatan sesuai dengan potensi yang ada di lapangan. Dalam beberapa kasus, Dishub bahkan mencabut Surat Keputusan (SK) pengelolaan dan menunjuk pihak lain.
“Kami sudah beri teguran, kami evaluasi. Kalau tidak ada perubahan, pengelola kami ganti. Salah satunya terjadi di Pasar Cisalak pada 2023,” ujar Dito saat ditemui di kantornya, Kamis (12/6).
Saat ini terdapat 135 titik parkir di Subang yang dikelola oleh sekitar 150 juru parkir. Sistem setoran bervariasi, mulai dari harian, mingguan, hingga bulanan. Jumlah setoran pun tidak seragam. Ada yang hanya menyetor Rp5.000 per hari, sementara di titik lain bisa mencapai Rp6 juta per bulan.
“Sistemnya bagi hasil, 60 persen untuk pengelola, dan 40 persen disetorkan ke kas daerah,” kata Dito.
Dishub Subang juga mencatat bahwa pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak terintegrasi dengan pihaknya karena merupakan wewenang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes).
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Subang mengungkap dugaan penyimpangan dana parkir di Pasar Desa Kalijati Timur. Direktur BUMDes dan Kepala Desa Kalijati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan pendapatan parkir yang seharusnya masuk ke PAD desa untuk kepentingan pribadi.
“Kami temukan dugaan tindak pidana korupsi di berbagai sektor, salah satunya dari pengelolaan parkir pasar,” ujar Kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarno.
Kejaksaan menyatakan akan melanjutkan penyelidikan terhadap pengelolaan pasar tradisional lainnya yang dikelola pemerintah, guna memastikan dana parkir tidak disalahgunakan dan tetap menjadi pemasukan resmi daerah.

