Nitikan.id – Industri judi online (judol) di Indonesia telah menyedot dana masyarakat hingga ratusan triliun rupiah, dengan aliran dana yang kompleks melibatkan jaringan lokal, oknum pejabat, hingga pusat operasi di luar negeri seperti Kompong Dewa di Sihanoukville, Kamboja.
Perputaran Dana Mencapai Rp600 Triliun
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun hingga tahun 2024. Pada tahun 2023 saja, tercatat Rp327 triliun dari 168 juta transaksi. Dana ini mengalir dari kantong 3,2 juta pemain Indonesia ke bandar lokal, lalu ke operator besar, sebelum akhirnya disebarkan ke luar negeri dan sebagian berputar di dalam negeri.
Kompong Dewa: Pusat Judi Online Asia Tenggara
Salah satu pusat utama aliran dana ini adalah di Kompong Dewa Resort & Casino yang dikelola oleh Lionhart Group Sihanoukville, Kamboja. Superblok ini menggabungkan kasino darat dengan operasi judi daring berteknologi tinggi, khusus menargetkan pasar Indonesia.
Ribuan warga negara Indonesia (WNI) bekerja di Kampung Dewa sebagai operator situs judi dengan gaji Rp10–17 juta per bulan. Namun, banyak dari mereka mengalami eksploitasi bahkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dana dari pemain Indonesia mengalir ke sini melalui dompet digital dan kripto, lalu dicuci melalui bisnis legal seperti properti. Selain Kamboja, negara seperti Thailand, Filipina, dan berbagai surga pajak menjadi destinasi utama aliran dana triliunan ini.
Indikasi Keterlibatan Oknum Pejabat dan Pengusaha
PPATK menemukan indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat dalam industri ini. Sejumlah polisi dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga menerima aliran dana, dengan salah satu tersangka menerima Rp8,5 miliar per bulan sebagai “beking.”
Lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD tercatat terlibat dalam transaksi judi senilai Rp25 miliar. Meski sebagian besar berperan sebagai pemain, dugaan keterlibatan politisi dan pengusaha besar sebagai pelindung operasi ini juga bermunculan, termasuk spekulasi hasil investigasi Tempo yang mengaitkan nama Sufmi Dasco Ahmad, walaupun bukti kuat belum ditemukan.
PPATK juga mencatat hubungan erat antara dana judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal, yang memperburuk dampak sosial terhadap masyarakat.
Upaya Pemberantasan dan Tantangan yang Dihadapi
Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online dan Kominfo telah memblokir lebih dari 5,1 juta situs judi hingga 2024. PPATK juga membekukan ribuan rekening dengan total dana Rp836 miliar pada 2022.
Namun, pelaku terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Operasi di Kampung Dewa tetap berjalan mulus karena mendapat legalitas di Kamboja. Tantangan besar lainnya adalah jejak aliran dana yang tersebar di negara tetangga dan minimnya koordinasi lintas yurisdiksi.
Tanpa langkah tegas dan koordinasi internasional yang kuat, judi online diperkirakan akan terus menguras ekonomi nasional dan merusak sendi sosial masyarakat Indonesia.

