Nitikan.id,Opini – Zakat adalah pilar ketiga dalam rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan sosial dan spiritual umat Muslim. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat juga merupakan instrumen keadilan sosial yang memastikan distribusi kekayaan secara lebih merata. Dalam tulisan ini, kita akan mengeksplorasi makna zakat dari sudut pandang beberapa ulama dan pemikir Islam di Indonesia, yaitu KH. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), KH. Bahauddin Nursalim (Gus Baha), Ust. Adi Hidayat, Dr.Fahruddin Faiz, serta Emha Ainun Nadjib (Cak Nun). Selain itu, kita juga akan melihat bagaimana tafsir Jalalain memberikan pemahaman tentang zakat dari sudut pandang klasik.
Dalam Tafsir Jalalain, ayat-ayat tentang zakat, seperti dalam QS. Al-Baqarah: 43
وَأَقِيمُوا ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
(“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”)
Dijelaskan bahwa zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagaimana salat. Dalam tafsir ini, Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi menekankan bahwa zakat bukan sekadar bentuk kebaikan sosial, melainkan juga bentuk penyucian harta dan jiwa. Zakat disebut sebagai “tazkiyah” yang berarti penyucian, menunjukkan bahwa memberi zakat bukan hanya soal kepedulian terhadap sesama, tetapi juga cara menyucikan diri dari sifat tamak dan kecintaan berlebihan terhadap dunia.
KH.Mustofa Bisri, pengasuh pondok pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang yang juga mustasyar atau penasehat PBNU , sering menekankan bahwa Islam adalah agama yang menanamkan kasih sayang. Dalam berbagai kesempatan, beliau mengingatkan bahwa zakat bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga ekspresi cinta dan kepedulian terhadap sesama.
Gus Mus melihat zakat sebagai pengingat bahwa harta hanyalah titipan, dan seorang muslim yang baik harus memahami bahwa di dalam hartanya terdapat hak orang lain. Dalam salah satu tausiyahnya, beliau mengatakan:
“Jangan merasa sudah dermawan hanya karena berzakat. Zakat itu kewajiban minimal, bukan puncak kedermawanan. Kalau mau benar-benar dermawan, bersedekahlah lebih dari yang diwajibkan.”
Gus Baha, dengan gaya dakwahnya yang humoris namun mendalam, sering kali menjelaskan bahwa zakat adalah bentuk keadilan sosial yang sudah ditetapkan oleh Allah. Dalam berbagai pengajiannya, Gus Baha menekankan bahwa zakat adalah cara Allah mengatur ekonomi umat Islam tanpa harus membuat peraturan ekonomi yang rumit.
Beliau sering mengutip QS. At-Taubah: 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
(“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”)
Menurut Gus Baha, ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya membersihkan harta dari hak orang lain, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial. Jika semua orang yang mampu membayar zakat, maka kesenjangan sosial akan semakin mengecil.
Ust. Adi Hidayat (UAH) dikenal dengan pendekatan tafsir yang sistematis dan berbasis dalil. Dalam beberapa kajiannya, beliau menjelaskan bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen ekonomi Islam yang sangat kuat.
Beliau menjelaskan bahwa zakat bukan hanya soal memberikan, tetapi juga soal pemberdayaan. Dengan zakat, ekonomi umat bisa bergerak lebih produktif karena dana yang terkumpul dapat digunakan untuk mengangkat kesejahteraan kaum dhuafa. UAH sering mengutip QS. Al-Hasyr: 7:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةًۭ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ
(“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.”)
Menurut beliau, ayat ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam bertujuan agar distribusi kekayaan merata, dan zakat adalah salah satu instrumen utama untuk mencapai hal tersebut.
Dr. H. Fahruddin Faiz, S.Ag., M.Ag.
Sebagai dosen di fakultas ushuluddin dan pemikiran islam UIN Sunan kalijaga yang juga pengampu ngaji filsafat di masjid jenderal Sudirman ,Yogyakarta.Beliau menyoroti makna zakat dari perspektif etika dan moralitas. Dalam kajian-kajiannya, beliau menjelaskan bahwa zakat adalah latihan spiritual yang membentuk karakter manusia.
Zakat bukan sekadar transaksi finansial, tetapi juga sebuah cara untuk menundukkan ego dan melawan kecenderungan manusia untuk menjadi individualis. Dengan memberi zakat, seseorang belajar untuk berbagi dan menyadari bahwa kebahagiaan bukan hanya tentang memiliki, tetapi juga tentang memberi.
Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) selalu memiliki perspektif unik dalam melihat ajaran Islam. Bagi beliau, zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga alat perubahan sosial. Dalam beberapa ceramahnya, beliau sering menyindir bagaimana zakat sering kali hanya menjadi ritual tanpa efek sosial yang nyata.
Tokoh inisiator majelis masyarakat maiyah ini menekankan bahwa zakat harus dikelola dengan cara yang benar agar benar-benar bermanfaat bagi umat. Beliau sering mengkritik bahwa sistem zakat saat ini masih belum optimal karena lebih banyak digunakan untuk konsumsi dibanding untuk pemberdayaan.
Dalam suatu kesempatan, cak nun berkata: “Kalau zakat benar-benar dikelola dengan baik, tidak akan ada orang miskin di negeri ini. Tapi kalau hanya jadi ritual tahunan, ya tetap saja yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.”
Dari berbagai perspektif di atas, kita bisa melihat bahwa zakat bukan hanya sekadar ibadah wajib, tetapi juga memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan spiritual yang sangat luas.
Jadi dari Tafsir Jalalain, kita belajar bahwa zakat adalah cara untuk menyucikan diri dan harta sedangkan dari Gus Mus, kita memahami bahwa zakat adalah ekspresi kasih sayang kemudian dari Gus Baha, kita melihat zakat sebagai keseimbangan sosial.
Sementara dari Ust. Adi Hidayat, kita menyadari bahwa zakat adalah mekanisme ekonomi Islam lalu dari Fahruddin Faiz, kita memahami bahwa zakat adalah latihan spiritual dan dari Cak Nun, kita melihat bahwa zakat bisa menjadi revolusi sosial jika dikelola dengan benar.
Semoga kita tidak hanya sekadar menunaikan zakat sebagai kewajiban, tetapi juga memahami makna dan dampaknya bagi kehidupan kita dan masyarakat luas.
Subang, 25 Maret 2025
Hegar Dinandaru Shobron
Pegiat RB Tunas Aksara
Pamanukan

