SUBANG, Nitikan.id – Guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang selama ini sering menggunakan modus pengiriman pekerja migran, atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman yang menugaskan Panit Opsnal Intelkam Polsek Pamanukan Ipda Daspi sambangi PT penyalur pekerja migran di wilayah hukumnya.
“Jangan sampai pengiriman pekerja migran menjadi modus untuk kejahatan perdagangan orang. Oleh karenanya, perlu adanya pengawas dari pihak kami,” kata Kapolsek Pamanukan. Selasa, (4/4/2023).
Terkait dengan pengawasan, Kepolisian Sektor Pamanukan akan melakukan pengawasan dan penertiban penempatanan pekerja migran ilegal atau non prosedural yang berada di wilayah hukumnya.
“Untuk itu, kami meminta kepada instansi terkait agar mendukung dan berperan aktif memberikan informasi terkait pelaku pelanggaran pengiriman pekerja migran ilegal, terutama ke negara di kawasan Timur Tengah dan kawasan Asia Pasifik. Ini penting, karena pengiriman pekerja migran ilegal merupakan tindakan pidana perdagangan orang,” ujar Ipda Daspi.
Menurutnya, dari hasil monitoring tersebut bahwa beberapa penyalur pekerja migran di wilayah hukumnya tidak ada yang melakukan pelanggaran.
“Mereka dalam menyalurkan tenaga kerja akan selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tidak memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal,” tutup Panit Opsnal Intelkam Polsek Pamanukan.

