SUBANG, Nitikan.id – Guna mencegah Money Charger menjadi sarana extraordinary crime, Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman sambangi Jasa Penukaran Uang asing Surya Langgeng Pamanukan. Rabu, (29/3/2023).
Kegiatan sambang tersebut, tujuannya mencegah money changer sebagai sarana extraordinary crime, seperti pencucian uang, narkotika, korupsi, dan mengesampingkan aspek perlindungan konsumen tapi juga untuk membangun industri layanan penukaran valuta asing yang berintegritas.
“Apalagi mendekati Hari Raya Idul Fitri, biasanya banyak warga yang menukarkan uang asing atau uang Rupiah ke Rupiah yang baru,” kata Kompol Supratman.
Ia mengimbau pelaku KUPVA tidak berizin segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia. Pengurusan izin penyelenggaraan KUPVA BB di Bank Indonesia gratis tanpa dipungut biaya apapun.
“Kepada masyarakat dan penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin, dihimbau untuk selalu bertransaksi dengan KUPVA yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia,” ujarnya.
Guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan serta mendukung negara yag bersih dari sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme, Kapolsek berharap kepada masyarakat untuk menginformasikan jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.
Kompol Supratman juga meminta pada pihak Jasa penukaran uang untuk menggunakan Jasa pengamanan swakarsa.

