JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersebut pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi di Jakarta.
Kasus ini terkait pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi yang diduga tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KPK menduga kuota yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus justru dibagi rata 50:50, sehingga melanggar ketentuan hukum.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sementara lebih dari Rp1 triliun.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

