SUBANG, Nitikan.id – Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung dan pelita anaknya, ini malah menodai bahkan mendzolimi anak perempuannya sendiri.
Hal itu dilakukan oleh HN warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang. Akibat dari kelakuannya, pria berusia 35 tahun ini harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, saat Press Conference di Mapolres Subang mengatakan, tersangka melakukan aksi bejadnya dengan cara memaksa anaknya.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 10 kali dengan paksaan, sehingga korban hamil lima bulan,” katanya. Rabu, (26/7/2023).
Menurut AKBP Ariek, kasus tersebut dilaporkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Subang oleh pihak keluarga. Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil ditangkap polisi. Dari tersangka dan korban disita barang bukti.
“Pengakuan tersangka nekat melakukan persetubuhan kepada korban karena mabuk dan istrinya hamil. Perbuatan bejadnya terhadap korban dilakukan di kontrakan saat istrinya sedang berjualan,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejadnya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena tersangka dilakukan oleh orangtua.

