SUBANG, Nitikan.id – Satreskrim Polres Subang, melalui Unit Jatanras berhasil meringkus 6 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Pantura Subang selama November 2022 lalu.
Dalam press Conference di Halaman Mapolres Subang pada Rabu (28/12/2022), Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan bahwa, sebanyak 6 pelaku Curanmor yang biasa beraksi di wilayah Pantura Subang berhasil diringkus unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang beberapa hari lalu.
“Dari ke 6 pelaku yang kami amankan ini, mereka beraksi di beberapa Desa di wilayah pantura Subang, diantaranya, wilayah Desa Sukareja, Kecamatan Sukasari dan Desa Rancabango, dan Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
“Di Desa Sukareja Kecamatan Sukasari kami amankan 2 pelaku dengan inisial CA dan TH, sedangkan di Desa Rancababgo Kecamatan Patokbeusi berhasil kami amankan 4 pelaku masing-masing SR,SK,DJ, dan AS,”ujar Sumarni.
Dari ke 6 Pelaku Curanmor tersebut, kami amankan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor dengan berbagai merk dan jenis.
“Kami amankan 2 unit motor Honda Supra, 1 unit motor Tosa, 1 unit motor Honda Revo, 1 unit motor Yamaha Mio dan 1 unit motor Honda Beat,” ungkap AKBP. Sumarni.

Sementara untuk TKP Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi kami amankan juga 2 unit kendaraan roda 2 dan roda 4, sedangkan untuk barang bukti yang lainnya diamankan diantara 1 unit motor Yahama NMX dengan Nopol T2875 XJ beserta BPKB-nya dan mobil Avanza Warna Silver Nopol T 1720 TX berserta BPKB-nya,
AKBP Sumarni juga menjelaskan bahwa, untuk barang bukti Kendaraan R4 jenis mini Bus, Avanza Warna Silver merupakan kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat beraksi mencuri motor NMAX warna hitam di Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi Subang.
“Modus para tersangka pelaku curanmor dalam melakukan aksinya di 2 TKP di wilayah Pantura Subang tersebut mereka merusak kunci kontak, dan pelaku curanmor tersebut beraksi mencuri kendaraan yang diparkir sembarangan oleh pemiliknya, dengan cara merusak kunci kontak. Selanjutnya membawa kabur kendaraan yang diparkir sembarangan tersebut,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pelaku curanmor yang biasa beraksi di wilayah Pantura Subang tersebut, mendekam di ruang tahanan Mapolres Subang, dan para pelaku curanmor tersebut terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Subang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat menyimpan atau memarkir kendaraan jangan lupa menggunakan kunci ganda kendaraan saat di manapun.
“Bagi warga Subang yang merasa kehilangan kendaraan atau kendaraannya ada yang mencuri, bisa mengecek langsung ke Mapolres Subang, dengan membawa surat-surat kendaraan lengkap,” pungkasnya

