Nitikan.id – Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (6/3/26), resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Melalui regulasi tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses kepemilikan akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dilansir dari Antara.
Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap, mulai 28 Maret 2026.
Dalam implementasinya, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi—seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox—akan dinonaktifkan.
Meutya menjelaskan bahwa proses penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, memahami bahwa pada tahap awal kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Anak-anak bisa saja mengeluh, sementara orang tua mungkin merasa bingung dalam menyikapinya.
Meski demikian, pemerintah meyakini bahwa pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi merupakan langkah penting untuk melindungi mereka.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.
Ia juga menyebut Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman nyata di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform.
Melalui regulasi ini, lanjutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa orang tua tidak lagi harus berjuang sendirian menghadapi kekuatan algoritma platform digital.

