Jakarta, Nitikan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis (13/3). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pemanggilan tersebut. “Iya betul, sesuai jadwal rencananya besok,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (12/3).
Harli menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Ahok dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, belum dapat dipastikan apakah Ahok akan hadir atau tidak.
Sebelumnya, Ahok menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Kejagung dan memberikan keterangan yang diperlukan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan modus impor BBM yang menyebabkan kerugian negara, dengan alasan bahwa hal tersebut bersifat teknis. Ia juga menekankan bahwa di Pertamina terdapat mekanisme pengawasan berlapis, termasuk dari Badan Pengawas Keuangan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut meliputi ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp2,7 triliun, serta impor BBM yang tidak sesuai prosedur sebesar Rp9 triliun. Selain itu, pemberian kompensasi dan subsidi pada 2023 turut menyumbang kerugian hingga Rp126 triliun dan Rp21 triliun.
Para tersangka diduga melakukan impor minyak mentah tanpa mengikuti prosedur yang benar dan mengolahnya dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Akibat perbuatan ini, harga bahan bakar minyak (BBM) meningkat, sehingga pemerintah terpaksa mengalokasikan dana subsidi yang lebih besar dari APBN.

