Cianjur, Nitikan.id – Kekaisaran Sunda Nusantara kembali menjadi sorotan setelah menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp 5 triliun kepada Polres Cianjur, Jawa Barat. Tuntutan ini diajukan setelah salah satu anggota mereka ditangkap polisi atas dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penangkapan tersebut mengungkap praktik ilegal yang dilakukan kelompok ini, termasuk penerbitan dokumen palsu yang menggunakan logo kekaisaran mereka sebagai pengganti lambang resmi Kepolisian Republik Indonesia. Polisi menyebut sindikat ini beroperasi di bawah naungan Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A) dan mengklaim memiliki wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen resmi.
“Salah satu yang kami amankan berinisial H, yang mengaku berpangkat jenderal muda dalam kekaisaran mereka. Setelah ditangkap, mereka langsung mengirimkan surat keberatan ke Polres Cianjur dan menuntut ganti rugi Rp 5 triliun,” ujar Tono, seorang petugas kepolisian, Selasa (11/3).
Tak hanya itu, kelompok ini juga mengirimkan surat ke berbagai negara yang berisi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan, mereka mengklaim siap menjadikan Jakarta seperti Nagasaki dan Hiroshima jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk alat cetak, dokumen kekaisaran, serta STNK palsu. Aparat kini tengah menyelidiki lebih dalam jaringan kelompok ini dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen.
Kasus Kekaisaran Sunda Nusantara bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, berbagai kelompok serupa bermunculan dengan klaim memiliki wilayah, pemerintahan, bahkan mata uang sendiri. Namun, hingga kini, semua klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai bentuk penipuan. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan dokumen ilegal yang dikeluarkan oleh kelompok-kelompok semacam ini.

