Jakarta, Nitikan.id – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) berencana membentuk tim khusus untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pesantren-pesantren ilegal yang marak ditemukan, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan mengenai keberadaan pesantren tidak resmi yang dinilai merusak citra lembaga pendidikan Islam.
Menko PM Muhaimin Iskandar menyampaikan hal tersebut usai menghadiri International Conference on The Transformation of Pesantren di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (24/6/2025) malam. Ia menyebut, pesantren ilegal tidak hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga kerap terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat.
“Banyak pesantren ilegal yang merusak nama baik pesantren yang sah. Terutama di Jawa Barat, kami akan segera melakukan penertiban,” kata Muhaimin.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 39 ribu pesantren yang telah terdaftar secara resmi. Namun, munculnya lembaga pendidikan berbasis pesantren yang tidak memiliki legalitas telah menimbulkan kekhawatiran, apalagi jika disertai dengan praktik eksploitatif terhadap santri atau masyarakat sekitar.
“Tim kami akan melakukan razia dan penyadaran untuk mengingatkan bahwa tidak boleh ada penyimpangan dalam nama pesantren. Dalam kapasitas saya sebagai menteri, saya akan menindak tegas yang tidak patuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cak Imin—sapaan akrabnya—menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk keterlibatan Kementerian Agama serta aparat penegak hukum, dalam upaya pencegahan dan penindakan pesantren ilegal.
“Saya mengajak Kementerian Agama, pemda, dan aparat untuk bersama-sama melakukan registrasi, peninjauan ulang, dan deteksi dini terhadap pesantren-pesantren palsu. Jangan sampai kemiskinan dieksploitasi oleh segelintir pihak yang mengatasnamakan pesantren,” pungkasnya.
Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pendidikan pesantren di Indonesia serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam yang sah dan berintegritas.

