Palangkaraya, Nitikan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang menyerupai seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun lembaga pemerintahan lainnya seperti Kejaksaan. Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Penanganan Premanisme di Hotel Best Western, Palangkaraya, Jumat (13/6/2025).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyatakan bahwa keberadaan ormas dijamin oleh undang-undang sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak.
“Berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara dibatasi oleh hak-hak orang lain serta norma, nilai, dan hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang tentang Ormas,” ujar Bahtiar, seperti dikutip dari Kompas.
Ia menambahkan bahwa ormas tidak memiliki kebebasan absolut di ruang publik dan harus tunduk pada aturan yang berlaku. Salah satu larangan tegas yang diatur dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas adalah penggunaan atribut atau pakaian yang menyerupai institusi negara seperti TNI, Polri, atau lembaga pemerintah lainnya.
“Jelas dalam aturan tersebut, ormas dilarang menggunakan seragam mirip TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lain. Jika ditemukan, harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Bahtiar juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ormas yang meresahkan atau tidak patuh terhadap regulasi. Ia menekankan bahwa pembentukan Satuan Tugas Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan harus segera direalisasikan.
“Saatnya kita menertibkan. Satgas ini harus dipastikan terbentuk,” pungkasnya.

