Jakarta, Nitikan.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Presiden RI Ke-7 Joko Widodo. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Keputusan penghentian ini diambil karena tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Menindaklanjuti aduan masyarakat, penyelidik telah melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur. Namun dari hasil yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga penyidikan kami hentikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (21/5).
Djuhandhani menjelaskan bahwa tim penyelidik telah mengkaji keabsahan ijazah Jokowi mulai dari jenjang Sekolah Menengah Atas hingga gelar sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Dari hasil penyelidikan, ijazah SMA dan S1 Jokowi terbukti asli. Kami telah memeriksa dokumen dan sejumlah saksi untuk memastikan keabsahan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penyelidik juga telah mengonfirmasi bahwa Jokowi memenuhi seluruh persyaratan kelulusan dari Fakultas Kehutanan UGM. Verifikasi dilakukan dengan membandingkan ijazah Jokowi dengan milik tiga alumni lain dari fakultas yang sama.
“Hasil laboratorium terhadap dokumen asli dan pembanding menunjukkan keaslian ijazah. Semoga penjelasan ini dapat menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, Jokowi telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait laporan tersebut. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam, Jokowi mengaku menjawab 22 pertanyaan seputar riwayat pendidikan formalnya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi.
“Ada 22 pertanyaan dari penyidik, semuanya terkait ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai kuliah di UGM,” kata Jokowi.
Kasus ini mencuat setelah Ketua TPUA, Egi Sudjana, melayangkan laporan pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, Bareskrim menyatakan kasus ini ditutup karena tidak ditemukan pelanggaran hukum.

