Bandung, Nitikan.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi sorotan publik setelah mobil pribadinya, Lexus LX600 tahun 2022 dengan pelat nomor B asal Jakarta, diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga lebih dari Rp40 juta. Informasi ini mencuat dari data resmi Samsat DKI Jakarta yang menunjukkan bahwa pajak kendaraan mewah tersebut telah melewati batas waktu pembayaran.
Ironisnya, kasus ini mencuat hanya berselang beberapa minggu setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi meluncurkan program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan seusai rapat koordinasi di Gedung Sate pada Selasa (23/4), Gubernur Dedi tidak membantah informasi tersebut. Ia mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya dan menjelaskan bahwa proses balik nama kendaraan masih dalam tahap administrasi.
“Betul, itu kendaraan saya. Tapi statusnya masih dalam proses cicilan dan masih atas nama leasing. Jadi belum bisa dimutasikan ke Jawa Barat,” ujar Dedi.
“Kami tidak menghindari kewajiban. Ini murni soal teknis administrasi. Saya akan lunasi pajaknya segera setelah proses balik nama selesai. Saya mohon maaf jika hal ini menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.
Meski demikian, berbagai pihak menyayangkan terjadinya tunggakan ini, terlebih mengingat posisi Dedi sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Cecep Hermawan, menilai bahwa alasan administrasi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda kewajiban.
“Gubernur adalah panutan masyarakat. Alasan teknis tak bisa dijadikan dalih untuk menunggak pajak. Ia justru harus menjadi contoh dalam hal ketaatan hukum dan administrasi negara,” tegas Cecep.
Diketahui, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang digagas Dedi Mulyadi berlaku sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Melalui program ini, masyarakat Jawa Barat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai kewajiban membayar tunggakan sebelumnya.
Kini publik menunggu realisasi janji Gubernur untuk segera melunasi tunggakan pajak mobil mewahnya, sebagai bentuk komitmen moral dan tanggung jawab seorang pemimpin daerah.

