Subang, Nitkan.id – Kepolisian Resor (Polres) Subang menggelar konferensi pers pada Rabu (23/04) terkait pengungkapan kasus narkotika dan peredaran ilegal sediaan farmasi. Dalam periode Februari hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 15 kasus berhasil diungkap, terdiri dari 7 kasus narkotika jenis sabu dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi oleh Wakapolres Kompol Endar Supriyatna, Kasat Narkoba AKP Udiyanto, beserta Kasi Humas AKP Edi Juhedi, menyampaikan bahwa sebanyak 17 tersangka telah diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Subang. “Para tersangka diamankan di beberapa lokasi, antara lain di Kecamatan Pusakanagara, Pusakajaya, Pamanukan, Ciasem, Pabuaran, Cipendeuy, Patokbeusi, Subang, dan Kalijati,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 166,24 gram sabu, 24.781 butir sediaan farmasi, 12 unit handphone, 6 unit timbangan digital, 2 unit kendaraan roda dua, dan 5 pak plastik klip.
“Sebagian besar tersangka yang diamankan berprofesi sebagai wiraswasta,” tambah Kapolres.
Terkait pasal yang dikenakan, untuk kasus sabu para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp13 miliar.
Sementara itu, untuk kasus peredaran sediaan farmasi ilegal, para pelaku dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 12 tahun penjara.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dari pengungkapan ini, Polres Subang berhasil menyelamatkan sekitar 1.662 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Di akhir konferensi, Kapolres menghimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Subang sebagai zona bebas narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mewujudkan hal ini. Jika ada indikasi aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau hotline Polres Subang,” tegasnya.

