Jakarta, Nitikan.id — Surya Darmadi dan lima perusahaan di bawah naungan Duta Palma Group didakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
PT Duta Palma didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,79 triliun serta USD7,88 juta akibat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam operasional perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang berlangsung sejak 2004 hingga 2022.
“Kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara mencapai Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, atau setidaknya sebesar angka tersebut,” kata jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Daftar Perusahaan yang Didakwa
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan tersebut, tujuh korporasi berikut ditetapkan sebagai terdakwa:
- PT Palma Satu
- PT Siberida Subur
- PT Banyu Bening Utama
- PT Panca Agro Lestari
- PT Kencana Amal Tani
- PT Darmex Plantations
- PT Asset Pacific
Kelima korporasi pertama didakwa atas tindak pidana korupsi berupa penguasaan lahan 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau, tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan tanpa HGU (Hak Guna Usaha). Aktivitas ilegal ini menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari dana reboisasi, provisi sumber daya hutan (PSDH), dan sewa kawasan hutan.
Sementara itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dugaan menyamarkan dana hasil korupsi lewat akuisisi aset di dalam dan luar negeri. Korporasi ini diwakili oleh para pengurus termasuk Surya Darmadi dan Tovariga Triaginta Ginting.
PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi
Kejagung mengungkap bahwa kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 4,79 triliun, sementara kerugian perekonomian negara ditaksir mencapai Rp 73,9 triliun, menurut perhitungan para ahli dan penyidik. Angka ini mencakup:
- Hilangnya pendapatan negara dari pemanfaatan sumber daya hutan
- Dampak lingkungan akibat kerusakan ekosistem hutan
- Kehilangan potensi pendapatan jangka panjang sektor perkebunan
Beberapa laporan investigatif bahkan menyebut total kerugian perekonomian dapat mencapai Rp 104,1 triliun, meskipun angka ini masih dalam tahap verifikasi oleh auditor independen dan lembaga negara terkait.
Proses Hukum Surya Darmadi dan Keluarga
Sebelumnya, pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada Februari 2023. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Putusan ini telah inkracht setelah Mahkamah Agung menolak kasasi dan peninjauan kembali.
Pada Januari 2025, Kejagung juga menetapkan Cheryl Darmadi, anak Surya, sebagai tersangka TPPU. Cheryl diduga membantu menyamarkan hasil korupsi dan saat ini berada di Singapura. Proses ekstradisi sedang berlangsung bekerja sama dengan otoritas luar negeri.
Konstruksi Kasus
Kejaksaan mengungkap dugaan praktik korupsi dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh lima perusahaan sawit di bawah naungan PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan tersebut disebut telah membuka lahan dan menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu tanpa izin yang sesuai ketentuan.
Jaksa menyebut, Surya Darmadi selaku pemilik manfaat dari perusahaan-perusahaan tersebut, beberapa kali melakukan pertemuan dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir Rachman. Dalam pertemuan tersebut, Surya meminta persetujuan pembukaan lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan.
Izin Dikeluarkan Tanpa Persyaratan Lengkap
Meski tidak memiliki izin prinsip, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maupun dokumen UKL-UPL, empat perusahaan tetap memperoleh Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Indragiri Hulu. Padahal, lahan yang diberikan izin tersebut berada di kawasan hutan, yang seharusnya memerlukan izin pelepasan kawasan terlebih dahulu.
“Lima perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, namun tetap menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit,” ungkap jaksa.
Kerugian Negara dan Pelanggaran Sosial
Akibat pelanggaran ini, negara dirugikan karena tidak mendapatkan pemasukan dari Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), serta Sewa Penggunaan Kawasan Hutan. Selain itu, perusahaan juga tidak memenuhi kewajiban membangun kebun masyarakat seluas minimal 20 persen dari total lahan, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pertanian. Hal ini memicu konflik sosial di masyarakat sekitar.
Dugaan Suap untuk Perizinan
Jaksa juga mengungkap adanya pemberian uang kepada pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu. Uang diberikan kepada Amedtribja Praja dan Manap Tambunan untuk memuluskan pengurusan IUP serta rekomendasi teknis lahan. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta dari berbagai perusahaan.
Total Keuntungan Ilegal Mencapai Triliunan Rupiah
Menurut jaksa, praktik korupsi ini telah memperkaya perusahaan-perusahaan secara signifikan. Berikut rincian keuntungan yang diperoleh:
- PT Palma Satu: Rp1,4 triliun dan USD 3,29 juta
- PT Seberida Subur: Rp733,92 miliar dan USD 116.553
- PT Banyu Bening Utama: Rp1,65 triliun dan USD 429.624
- PT Panca Agro Lestari: Rp877,74 miliar dan USD 1,58 juta
- PT Kencana Amal Tani: Rp2,47 triliun dan USD 2,47 juta
Penyitaan Aset dan Pemulihan Kerugian Negara
Untuk memulihkan kerugian negara, Kejagung telah menyita:
- 221.868 hektare lahan perkebunan
- Dana tunai sebesar Rp 1,4 triliun
- Properti dan aset mewah seperti apartemen, hotel, helikopter, dan kapal
Beberapa aset telah dialihkan ke Kementerian BUMN dan akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara guna menjaga kelangsungan usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan.

