Semarang, Nitikan.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas tindakan arogan yang dilakukan ajudannya terhadap jurnalis di Semarang, Jawa Tengah. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran di Stasiun Tawang.
Dalam insiden tersebut, ajudan Kapolri memukul kepala seorang jurnalis dan mengancam akan menempeleng jurnalis lain, memicu kecaman keras dari berbagai pihak, terutama komunitas pers.
Kronologi Insiden di Stasiun Tawang
Kejadian bermula ketika Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah menyapa calon penumpang difabel di stasiun. Beberapa jurnalis dan petugas humas yang meliput kegiatan dari jarak wajar, tiba-tiba diminta mundur secara kasar oleh ajudan Kapolri.
Makna Zaezar, pewarta foto dari Kantor Berita Antara, yang hendak berpindah ke peron justru menjadi korban kekerasan. Ia dipukul di bagian kepala oleh ajudan tersebut. Tak berhenti di situ, ajudan juga mengancam jurnalis lain dengan kalimat kasar, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” seperti dilaporkan saksi mata.
Beberapa jurnalis lainnya juga mengalami intimidasi fisik, termasuk dorongan keras hingga ada yang mengaku sempat dicekik.

Kecaman dari Komunitas Pers
Insiden ini menuai kecaman dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, M. Dafi Yusuf, menyebut tindakan ajudan Kapolri melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk gangguan atau kekerasan.
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini. Ini bukan hanya serangan fisik terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” tegas Dafi Yusuf.
Menurutnya, insiden ini menyebabkan trauma, rasa sakit, dan perasaan tidak aman di kalangan jurnalis.
Tuntutan kepada Polri
PFI Semarang dan AJI Semarang menyampaikan tiga tuntutan:
- Permintaan maaf terbuka dari ajudan kepada komunitas pers.
- Sanksi tegas dari institusi Polri terhadap pelaku kekerasan.
- Evaluasi internal di tubuh Polri agar kejadian serupa tidak terulang, serta peningkatan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Respons Kapolri
Menanggapi insiden ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pihak, khususnya kepada jurnalis yang menjadi korban.
“Saya menyampaikan permintaan maaf atas apa yang terjadi. Ini tidak seharusnya terjadi, dan kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Listyo Sigit dalam pernyataan resminya pada Minggu, 6 April 2025.
Kapolri berjanji akan melakukan investigasi internal untuk memastikan ajudannya menerima sanksi yang sesuai.
Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Kian Marak
Insiden di Stasiun Tawang ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. PFI dan AJI menegaskan bahwa kekerasan terhadap pers tidak boleh dibiarkan, dan Polri harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

