Nitikan.id – RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Di tengah gelombang kasus korupsi yang terus menggerogoti keuangan negara, keberadaan regulasi ini dirasa semakin mendesak. Namun, hingga hari ini, RUU yang sudah hampir dua dekade diperjuangkan ini tetap mandek tanpa kejelasan.
Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset
RUU ini pertama kali digagas pada 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejak awal, tujuannya jelas: memiskinkan koruptor dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Dengan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), negara bisa merampas aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dan 2024, harapan sempat membuncah. Apalagi setelah Presiden RI Ke-7 Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR pada Mei 2023. Sayangnya, setelah itu, pembahasan di DPR praktis stagnan. Pada 2025, RUU ini bahkan gagal masuk Prolegnas Prioritas.
Alasan klasik soal dinamika politik jelang pemilu sering disebut. Namun, benarkah itu satu-satunya sebab?
Resistensi Diam-Diam dari Elit Politik
Banyak pihak menduga ada resistensi tersembunyi dari elit politik. Mekanisme dalam RUU ini, khususnya Pasal 5 ayat (2) tentang perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah, menjadi momok besar. Tidak sedikit pejabat publik, termasuk anggota DPR, yang kekayaannya dinilai tidak sinkron dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kekhawatiran akan “senjata makan tuan” tampaknya bukan sekadar isapan jempol. Data dari Kejaksaan Agung menunjukkan kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp 310,61 triliun, namun pemulihan aset hanya menyentuh angka kecil. Ini memperjelas urgensi RUU Perampasan Aset, sekaligus memperlihatkan mengapa banyak pihak merasa “terancam”.
Sikap Pemerintahan Baru: Janji Tanpa Aksi?
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, belum ada sinyal kuat bahwa RUU ini menjadi prioritas. Meski Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjanji memasukkan RUU ini ke Prolegnas 2025-2029 dengan rencana pembahasan pada 2026, janji itu terasa normatif.
Bahkan, Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP, menantang pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika benar-benar serius. Namun, hingga kini, tak ada tanda-tanda realisasi Perppu tersebut.
Desakan Publik dan Ancaman Penyalahgunaan
Di tengah lambannya gerak politik, desakan publik semakin keras. Mahasiswa, KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan berbagai organisasi sipil menuntut agar RUU ini segera disahkan.
Namun, ada pula kekhawatiran sah yang harus diperhatikan. Beberapa kalangan mengingatkan bahwa tanpa rumusan yang cermat, pasal-pasal dalam RUU ini bisa menjadi pasal karet. Bukannya menjadi alat pemberantasan korupsi, malah bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik atau menargetkan lawan politik.
Oleh karena itu, selain mempercepat pembahasan, perlu pengawasan ketat terhadap isi RUU agar tetap menjaga prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Penutup: Saatnya Bertindak, Bukan Sekadar Berjanji
Nasib RUU Perampasan Aset kini ibarat kapal yang terombang-ambing tanpa nahkoda di tengah badai korupsi. DPR tampak enggan, pemerintah belum menunjukkan political will yang tegas, sementara rakyat terus menanti.
Pertanyaannya sederhana: sampai kapan kita menunggu?
Tanpa langkah konkret, RUU ini hanya akan menjadi janji manis yang berulang, sementara aset negara terus terkuras. Waktunya bukan lagi berbicara, tetapi bertindak.

