Tasikmalaya, Nitikan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan 21.177 petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penetapan ini mencakup petugas di tingkat kecamatan, desa, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebagai bagian dari persiapan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 yang dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menjelaskan bahwa jumlah petugas yang ditetapkan terdiri dari 195 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 1.053 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 19.929 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Latar Belakang Pemungutan Suara Ulang
Menurut Ami, PSU di Kabupaten Tasikmalaya harus dilaksanakan setelah MK mendiskualifikasi hasil Pilkada sebelumnya. Diskualifikasi ini terjadi karena salah satu calon bupati yang ikut serta dalam kontestasi ternyata telah menjabat selama dua periode. Berdasarkan aturan yang berlaku, calon tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan, sehingga hasil Pilkada sebelumnya dinyatakan tidak sah.
“Hasil putusan MK itu menyatakan bahwa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 didiskualifikasi karena salah satu calon bupati sudah dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan,” terang Ami.
Persiapan KPU untuk PSU Pilkada 2024
Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Tasikmalaya membuka kembali pendaftaran calon bupati pengganti untuk mengisi kekosongan akibat diskualifikasi tersebut. Setelah proses pendaftaran selesai, KPU menetapkan calon bupati yang baru, diikuti dengan penetapan petugas penyelenggara Pilkada.
Dalam proses ini, KPU memilih untuk mengangkat kembali sebagian besar petugas PPK, PPS, dan KPPS yang telah bertugas pada Pilkada sebelumnya. Namun, ada beberapa petugas yang diganti melalui mekanisme pergantian antar waktu untuk memastikan kesiapan dan integritas pelaksanaan PSU.
Tugas dan Peran Petugas Pilkada
Petugas yang ditetapkan memiliki tugas masing-masing sesuai tingkatannya. PPK bertanggung jawab dalam persiapan logistik dan perlengkapan di tingkat kecamatan, sementara PPS bertugas memastikan kesiapan di tingkat kelurahan atau desa, termasuk mendukung kebutuhan KPPS di setiap TPS.
PSU ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam proses demokrasi. Diskualifikasi calon bupati akibat pelanggaran syarat pencalonan menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara maupun peserta Pilkada.
KPU Kabupaten Tasikmalaya kini tengah fokus memastikan bahwa PSU dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan keterlibatan 21.177 petugas yang telah ditetapkan, KPU optimistis PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dapat menghasilkan kepemimpinan yang sah dan mendapatkan legitimasi penuh dari masyarakat. Proses ini juga diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal.

