Bogor, Nitikan.id – Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, menjadi pusat perhatian setelah surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp165 juta kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya viral di media sosial. Surat tersebut, yang menggunakan kop resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menuai kritik dari masyarakat dan mendapat perhatian serius dari Pemkab Bogor.

Dalam surat yang beredar, Ade Endang mengajukan permohonan dana THR untuk keperluan Ramadan dengan nominal yang mencengangkan. Namun, setelah menerima teguran keras dari Pemkab Bogor serta reaksi negatif publik, ia akhirnya meminta maaf.
“Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan dan tersebar luas di media sosial,” kata Ade pada Minggu, 30 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban, dan kini telah resmi ditarik kembali.
Ade juga menambahkan, “Saya menarik kembali surat edaran tersebut. Saya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak yang merasa terganggu.” Ia juga meminta para pengusaha untuk mengabaikan permohonan yang telah terlanjur beredar.
Merespons kejadian ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor langsung mengambil tindakan. “Saya telah menginstruksikan Inspektorat untuk menyelidiki kasus ini agar duduk perkaranya jelas,” tegas Sekda. Pemkab Bogor menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan berpotensi mencoreng citra pemerintahan daerah.
Insiden ini menuai beragam komentar di media sosial. Banyak warganet menyesalkan tindakan Kades yang dianggap menyalahgunakan wewenang, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil. Saat ini, Inspektorat Kabupaten Bogor tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ade Endang Saripudin dalam permintaan THR tersebut.

