Subang, Nitikan.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Rona Mairansyah A.P, M.Si, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara Soft Launching Kantor LinkHub pada Sabtu (15/03/2025).
Dalam keterangannya kepada awak media, Rona menyatakan bahwa pembayaran THR sebaiknya dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya. “Wajib bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada pegawainya sebelum hari raya. Lebih baik jika diberikan tujuh hari sebelumnya. Besarannya pun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya jika pegawai telah bekerja selama satu tahun, maka THR yang dibayarkan adalah sebesar satu kali gaji,” ujarnya.
Rona juga mengimbau para pekerja di Kabupaten Subang untuk segera melapor ke Disnakertrans jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan atau terlambat membayarkan THR. Ia menegaskan bahwa Disnakertrans Subang siap menjadi posko pengaduan dan akan membantu menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.
“Kami sebagai dinas terkait akan selalu membantu memberikan solusi jika terjadi permasalahan ketenagakerjaan, termasuk keterlambatan pembayaran THR. Jika ada laporan, kami akan memanggil perusahaan terkait untuk dilakukan mediasi. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan kami laporkan ke pengawas, karena yang berwenang menindak adalah pengawas, bukan dinas,” tegasnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan perusahaan di Kabupaten Subang dapat menaati aturan yang berlaku, sehingga hak-hak pekerja tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

