Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menjatuhkan hukuman mati terhadap para tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan PT Pertamina. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa peluang hukuman maksimal ini dipertimbangkan karena tindak pidana tersebut terjadi di tengah masa pandemi Covid-19.
“Ketika pandemi terjadi, mereka justru melakukan korupsi. Ini menjadi faktor pemberat yang bisa berujung pada hukuman mati,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Kasus korupsi ini berlangsung dari 2018 hingga 2023 dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun. Meskipun ada kemungkinan hukuman mati, Burhanuddin menyatakan bahwa saat ini Kejagung masih dalam tahap awal penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan menetapkan tersangka lainnya.
Modus Korupsi: Oplosan BBM hingga Manipulasi Impor
Penyidikan mengungkap beberapa modus operandi dalam kasus ini, salah satunya adalah pengoplosan BBM. Tersangka diduga mencampur BBM RON 90 (Pertalite) dan BBM RON 88 (Premium) dengan BBM RON 92 (Pertamax), lalu menjualnya sebagai Pertamax dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, ditemukan manipulasi dalam pengadaan impor produk kilang. PT Pertamina Patra Niaga seharusnya mengimpor BBM RON 92, tetapi dalam realisasinya justru mendatangkan BBM RON 90 dengan harga yang lebih rendah. Namun, pembayaran tetap menggunakan harga BBM RON 92, sehingga menimbulkan selisih harga yang menguntungkan oknum tertentu.
Penyidik juga menemukan adanya persekongkolan dalam penentuan harga impor minyak mentah serta pengaturan pemenang tender oleh petinggi PT Pertamina Patra Niaga bersama broker minyak mentah. Bahkan, ada indikasi penggelembungan anggaran dalam proses pengapalan minyak impor.
Daftar Tersangka yang Terlibat
Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk petinggi PT Pertamina Patra Niaga dan pihak swasta. Beberapa nama yang terjerat dalam kasus ini antara lain:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International
- Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edwar Corne (EC) – Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

