Jakarta, Nitikan.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal wiretapping) dan akses ilegal (illegal access).
Listyo Sigit yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tidak sendiri. Dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya bahkan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
” Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Penyadapan Menyasar Presiden dan Sejumlah Tokoh
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menduga praktik penyadapan dilakukan tanpa prosedur dan mekanisme verifikasi resmi. Aksi tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem pemantauan.
Sasaran penyadapan tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu target dalam praktik penyadapan ilegal tersebut. Dugaan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara sekaligus integritas institusi kepolisian.
Terbongkar dari Penghapusan Data Digital
Kasus tersebut terungkap setelah adanya temuan aktivitas penghapusan berkas digital pada Oktober 2026. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui laporan resmi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta 42 flashdisk. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.
Motif Masih Didalami
Meski telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut. Polri menyatakan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama mantan orang nomor satu di tubuh Polri yang kini menduduki jabatan strategis di lingkungan Istana Kepresidenan.
Publik pun menanti perkembangan penyidikan untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana praktik penyadapan itu dijalankan, serta apa tujuan di balik aktivitas pemantauan komunikasi sejumlah pejabat negara tersebut.(red).

