Cianjur, Nitikan.id — Sebanyak 16 pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dari dua sekolah berbeda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus duel maut yang menewaskan seorang pelajar.
Para pelajar tersebut diduga terlibat dalam aksi perkelahian yang terjadi di atas Jembatan Parigi, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur. Duel tersebut berujung tragis setelah salah satu korban jatuh ke sungai dan meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit pada Selasa (22/7/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh kepolisian.
“Setelah gelar perkara, kami menetapkan 16 pelajar sebagai tersangka. Mereka berasal dari dua sekolah yang berbeda,” ujar Tono di Mapolres Cianjur, Kamis (24/7/2025) petang.
Menurut Tono, para tersangka memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut. Beberapa di antaranya terlibat sebagai perencana, pelaku duel, perekam video, hingga penonton.
“Peran mereka beragam, ada yang menyusun rencana, ada yang merekam, dan sebagian hanya menonton. Namun, semua tetap memiliki keterlibatan,” jelasnya.
Saat ini, seluruh tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur ditahan di Mapolres Cianjur. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar rekaman video berdurasi 1 menit 18 detik yang memperlihatkan perkelahian satu lawan satu antara dua pasangan pelajar. Dalam video tersebut tampak sejumlah pelajar lain menyaksikan dan merekam kejadian menggunakan ponsel.
Polisi masih mendalami motif di balik duel tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Sumber Berita: Kompas
Polisi Tetapkan 16 Pelajar SMP di Cianjur sebagai Tersangka Duel Maut yang Tewaskan Satu Orang

