Garut, Nitikan.id — Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut diwajibkan mengembalikan dana negara dengan total mencapai Rp 2,1 miliar. Temuan tersebut terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian dalam pengelolaan keuangan negara.
“Para camat harus segera menindaklanjuti temuan ini dengan mengembalikan dana sesuai ketentuan. Ini soal tanggung jawab dan akuntabilitas,” ujar Syakur saat dimintai tanggapan pada Rabu, 16 Juli 2025.
Ia juga menginstruksikan Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap pemerintah kecamatan. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan minimnya pemahaman regulasi menjadi salah satu penyebab munculnya temuan dari BPK.
“Kami minta Inspektorat, DPMD, dan Bagian Pemerintahan lebih intensif dalam melakukan pendampingan. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang tahun depan,” katanya.
Syakur menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur kecamatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia berkomitmen untuk menyampaikan secara terbuka proses pengembalian dana oleh masing-masing kecamatan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Kami akan evaluasi menyeluruh, bukan hanya di kecamatan tapi juga di desa. Tata kelola keuangan harus benar-benar bersih,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis antikorupsi dari Garut Governance Watch (GGW), Agus Sugandi, menyatakan bahwa temuan BPK RI ini mengejutkan banyak pihak. Ia menilai, kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan publik seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran yang bersih dan akuntabel.
“Nilai temuan yang harus dikembalikan sangat besar. Ini bukan sekadar soal pengembalian dana, tapi juga soal penegakan integritas. Harus ada tindakan tegas dari Pemkab maupun aparat penegak hukum agar memberikan efek jera,” ujar Agus.
Dari total Rp 2,1 miliar, nilai pengembalian bervariasi. Temuan terkecil berada di angka Rp 4,3 juta, sedangkan yang terbesar berasal dari Kecamatan Limbangan yang harus mengembalikan lebih dari Rp 345 juta. Kecamatan lainnya, seperti Caringin, Cikelet, Cilawu, dan Karangpawitan, tercatat memiliki nilai pengembalian antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Adapun 13 kecamatan yang disebut dalam laporan BPK RI tersebut yakni: Banjarwangi, Caringin, Cikelet, Cilawu, Cigedug, Cisurupan, Cisewu, Karangpawitan, Leles, Limbangan, Singajaya, Pameungpeuk, dan Peundeuy.
Audit BPK ini menjadi peringatan keras bagi jajaran birokrasi di tingkat kecamatan untuk lebih disiplin dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan akan terus memantau proses pengembalian dana dan memastikan langkah korektif berjalan sesuai prosedur.
Sumber Berita: Pikiran Rakyat

