Kerusakan Moral Pejabat, Tatanan Hukum dan Demokrasi selama Pemerintahan Jokowi tak akan bisa diperbaiki selama 25 Tahun
Muhammad Ryaas Rasyid
Saya menghitung, selama masa pemerintahan Jokowi, KPK menangani 2.730 kasus korupsi. Sementara Kejaksaan Agung menangani 2.649 kasus korupsi. Jadi total ada 5.379 kasus korupsi selama masa Jokowi.
Jokowi berkuasa 10 Tahun selama 2014-2024. Jumlah bulan dalam 10 tahun = 10 × 12 = 120 bulan. Jadi rata rata per bulan ada 45 kasus. Artinya, setiap hari pasti ada, minimal 1 kasus korupsi besar.
Jumlah itu belum terhitung kasus korupsi kecil, belum termasuk yang diketahui tapi tidak dilaporkan. Belum termasuk yang dilaporkan tapi keburu diselesaikan tahu sama tahu. Belum terhitung yang tidak diketahui.
Benar bahwa kasus korupsi yang banyak terungkap di 6 bulan pemerintahan Prabowo ini terjadi di masa Jokowi.
Masalahnya adalah, sampai hari ini, Prabowo sama sekali tidak ada greget yang signifikan untuk bergerak.
Coba kita bandingkan misalnya dengan China. China dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam memberantas korupsi, terutama sejak Presiden Xi Jinping meluncurkan kampanye Tigers and Flies pada 2012.
Kampanye ini tidak pandang bulu, menargetkan baik pejabat tinggi (tigers) maupun pegawai kecil (flies), dengan hukuman yang sangat berat, termasuk eksekusi mati.
Pengawasan ketat dilakukan oleh Central Commission for Discipline Inspection (CCDI), yang memiliki kewenangan luas untuk menyelidiki dan menghukum pejabat korup. Selain itu, China juga aktif mengejar koruptor yang melarikan diri ke luar negeri melalui operasi Fox Hunt dan Sky Net, yang berhasil membawa banyak tersangka kembali ke tanah air untuk diadili.
Tidak hanya mengandalkan penindakan hukum berupa hukuman mati, pemerintah China juga menerapkan sistem digital berbasis kecerdasan buatan untuk memantau transaksi keuangan pejabat, mendeteksi indikasi korupsi, serta mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dan birokrasi guna mencegah suap.
—
Saya bangga, hari ini banyak aksi dari civitas akademika Kampus yang menolak pengesahan UU TNI.
Seperti siang tadi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyatakan sikap tegas menolak pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Zuly Qodir, Guru Besar Program Studi Ilmu Pemerintahan UMY, di Kampus UMY beserta elemen dosen dan mahasiswa. Prof Zuly sampai mengumandangkan Jihad Konstitusi untuk menolak UU TNI lewat MK.
Pertanyaanya, kenapa tak ada suara yang sangat masif dan intens soal korupsi dari Kampus!?.
Yogyakarta
23 Maret 2025
Sekjen Gerbang

