Nitikan.id,Opini – Islam sangat menjunjung tinggi kejujuran dan keberanian dalam menyampaikan kebenaran. Dalam sejarah Islam, para Nabi dan ulama sering menghadapi tantangan besar ketika menyuarakan keadilan. Hari ini, para jurnalis mengalami hal yang sama—mereka berusaha mengungkap fakta demi kepentingan masyarakat, tetapi sering kali menghadapi ancaman, termasuk teror.
Kasus terbaru yang menimpa Tempo, di mana kantor redaksi mereka menerima kiriman kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana, menjadi tamparan keras bagi kebebasan pers di Indonesia. Ini bukan sekadar ancaman individu, tetapi juga upaya sistematis untuk membungkam suara kebenaran.
Lalu, bagaimana Islam memandang kebebasan menyampaikan kebenaran? Dan apa yang harus kita lakukan untuk melindungi jurnalis dari ancaman semacam ini.
Dalam Islam, menyampaikan kebenaran adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Al-Qur’an menegaskan:
“Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 42)
Ayat ini mengajarkan bahwa menyembunyikan kebenaran atau membiarkan kebatilan merajalela adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Jurnalis yang bekerja untuk mengungkap ketidakadilan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan sebenarnya sedang menjalankan misi yang selaras dengan ajaran Islam.
Namun, seperti para Nabi yang diuji dengan berbagai cobaan ketika berdakwah, para jurnalis di era modern juga menghadapi ujian besar dalam menjalankan tugasnya.
Dalam konteks masyarakat Muslim, babi memiliki makna simbolik yang sangat kuat. Selain diharamkan dalam Islam, babi juga sering digunakan dalam teror psikologis untuk merendahkan martabat seseorang. Kiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo bukan sekadar ancaman fisik, tetapi juga serangan terhadap moral dan mental penerimanya.
Tindakan ini mengingatkan pada praktik-praktik intimidasi dalam sejarah Islam, di mana pihak-pihak yang merasa terganggu dengan dakwah Rasulullah SAW mencoba menghinanya dengan berbagai cara. Bahkan, ketika Rasulullah berdakwah di Makkah, beliau dilempari kotoran dan dihina oleh kaum Quraisy. Namun, beliau tetap teguh dalam menyampaikan kebenaran.
Jurnalis yang bekerja dengan niat baik untuk kepentingan masyarakat juga mengalami tantangan serupa. Mereka menghadapi tekanan dari berbagai pihak yang ingin agar fakta tidak terungkap. Dalam situasi ini, masyarakat memiliki kewajiban untuk mendukung dan melindungi mereka sebagaimana para sahabat melindungi Rasulullah dari ancaman musuh.
Dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh keadilan. Rasulullah SAW bersabda:
> “Sebaik-baik pemimpin adalah mereka yang mencintai rakyatnya dan dicintai oleh rakyatnya, serta seburuk-buruk pemimpin adalah mereka yang dibenci oleh rakyatnya.” (HR. Tirmidzi)
Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, termasuk dalam melindungi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Namun, respons Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, yang menyepelekan kasus ini dengan candaan justru menunjukkan kurangnya empati terhadap ancaman serius yang dihadapi jurnalis.
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya meneladani nilai-nilai Islam dalam menegakkan keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap para pencari kebenaran.
Seperti yang dikatakan Gus Dur:
“Kalau pers tidak bebas, itu artinya kita membiarkan kebohongan merajalela.”
Pers yang bebas adalah salah satu pilar utama demokrasi dan keadilan dalam Islam. Jika kita membiarkan jurnalis diintimidasi dan dibungkam, maka bukan hanya mereka yang dirugikan, tetapi seluruh masyarakat akan kehilangan akses terhadap kebenaran. Gus Dur selalu menegaskan bahwa tanpa kebebasan berbicara, kebenaran akan sulit ditegakkan, dan masyarakat akan terjebak dalam kebohongan yang diproduksi oleh mereka yang memiliki kekuasaan.
Dalam konteks Islam, mendiamkan ketidakadilan sama saja dengan bersekongkol dengan kezaliman. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat muslim memiliki kewajiban untuk berdiri di pihak kebenaran dan melindungi mereka yang menyuarakannya.
Teror terhadap Tempo adalah alarm bagi kita semua bahwa kebebasan menyampaikan kebenaran sedang dalam ancaman. Jika kita membiarkan kasus ini berlalu begitu saja, maka ke depan akan semakin banyak jurnalis yang mendapat intimidasi, bahkan mungkin kehilangan nyawa.
Sebagai masyarakat sudah sepantasnya kita.Mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, agar kebenaran tidak dikubur oleh kepentingan segelintir pihak. Kedua,menuntut pemerintah untuk serius dalam menangani kasus ini dan memberikan perlindungan bagi jurnalis.ketiga,tidak takut menyuarakan kebenaran, karena diam terhadap kebatilan hanya akan membuat kezaliman semakin merajalela.
Jika kita benar-benar ingin meneladani ajaran Islam, maka membela mereka yang menyuarakan kebenaran bukanlah pilihan, tetapi sebuah kewajiban. Seperti yang ditegaskan oleh Gus Dur, kebebasan pers adalah benteng terakhir agar masyarakat tidak tertipu oleh kebohongan. Maka, membiarkan jurnalis diteror sama saja dengan membiarkan kegelapan menelan cahaya kebenaran.
Malang,24 Maret 2025
Lanang Mujahidin
Pegiat Rumah baca Kanjuruhan
Kepanjen

