Subang, Nitikan.id — Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, yang akrab disapa Kang Akur, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 11 anggota Dewan Pendidikan dan 3 anggota Komite Etik Dewan Pendidikan Kabupaten Subang periode 2025–2030. Acara penyerahan SK ini digelar di Ruang Rapat Bupati 1 pada Selasa (15/04/2025).
Pembentukan Dewan Pendidikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 8 dan Pasal 56 Ayat 1 yang mengatur tentang keberadaan dan peran Dewan Pendidikan di daerah.
Asisten Daerah I, Rahmat Effendi, menyampaikan bahwa proses seleksi Dewan Pendidikan dimulai sejak Januari 2025 melalui tahapan ketat, termasuk tes tertulis dan wawancara. Dari total 30 peserta yang mendaftar, telah terpilih 11 anggota Dewan Pendidikan dan 3 anggota Komite Etik.
Dalam sambutannya, Kang Akur mengucapkan selamat kepada para anggota yang terpilih dan menekankan pentingnya sinergi antara Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, dan Pemerintah Daerah dalam membangun pendidikan yang lebih maju dan berkualitas di Subang.
“Harapan saya, kolaborasi antara Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan serta Pemerintah Daerah dapat berjalan dengan baik untuk membangun pendidikan yang hebat dan lebih baik lagi,” ujar Kang Akur.
Berikut Daftar Lengkap Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Subang Periode 2025–2030:
Pengurus Dewan Pendidikan:
Ketua: Hj. Ellis Langy
Sekretaris: Nurdin Hidayat
Anggota:
Arliani Pratiwi, S.IP.
Drs. H. Cecep Mulyono, M.Si.
Dede Munandar
Maya Kusmayanti, S.Sos.
Muhammad Sugeng Riyanto
M. Fajar Trengginas Irpanto Zein
Ujang Juanda
Ujang Yusuf Javet
R. Wachyu Nugraha
Komite Etik Dewan Pendidikan:
Ketua: Feri Rustandi, S.Pd., MM
Sekretaris: Heri Sugianto, M.Pd.
Anggota: Wangsa Susena
Dengan pelantikan ini, diharapkan peran serta Dewan Pendidikan semakin aktif dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Subang.

