SUBANG, Nitikan.id – Selain punya manfaat baik, perkembangan teknologi juga bisa disalahgunakan untuk kejahatan yang merugikan banyak orang. Pencari kerja semakin mudah menemukan informasi dan melamar di perusahaan impian melalui sistem online.
Tapi sebagian oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kemudahan itu untuk menipu para pencari kerja.
Oleh sebab itu, atas arahan Kapolres Subang AKBP Sumarni, melalui Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman yang menunjuk Unit Intelkam Polsek Pamanukan menghimbau pada para pemohon SKCK untuk tidak tertipu oleh oknum calo penyalur tenaga kerja.
“Jangan mudah percaya pada orang lain untuk menyerahkan uang administrasi masuk kerja,” kata Panit Opsnal Intelkam Polsek Pamanukan Ipda Daspi. Senin, (3/4/2023).
Selain itu, Ipda Daspi juga menjelaskan pada para pemohon SKCK tentang tatacara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“Kalau ini bukan pungli, karena biaya SKCK ini sesuai dengan PP No 76 th 2020 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak serta Perkap Kapolri No. 18nth 2014 tentang tatacara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian,” ujarnya.

