SUBANG, Nitikan.id – Dua pemuda di Pantura Subang diciduk jajaran Reskrim Polsek Pamanukan lantaran melakukan tindak kriminal pencurian dengan kekerasan.
Menurut Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman SRS (20th) dan R serta A yang kini menjadi DPO melakukan pencurian dengan kekerasan berupa satu buah Hp merk POCO, satu buah Hp Vivo type Y65 dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000 yang Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya di Desa Pamanukan Sebrang pada Kamis, (31/3/2023) lalu.
“Pelaku mendatangi bengkel tambal ban milik korban lalu dua orang turun dari motor dan keduanya membawa senjata tajam berupa celurit lalu pelaku menodongkan senjata tajam tersebut kepada korban agar menyerahkan barang barang berupa Hp dan uang, setelah berhasil membawa hasil curian pelaku melarikan diri dengan sepeda motor yang sudah di tunggu oleh satu rekan pelaku lainnya,” papar Kapolsek Pamanukan.
Tak butuh waktu lama, atas laporan dari korban, sehari setelah kejadian pelaku dapat diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pamanukan di Dusun Simpang Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari.
Saat ini, perkara tengah ditangani Polsek Pamanukan Polres Subang, guna melakukan pengembangan.

