SUBANG, Nitikan.id – Kapolsek Pagaden Kompol Undang Sudrajat atas petunjuk dari Kapolres Subang AKBP Sumarni, memberikan pembinaan kepada sopir odong odong untuk mengikuti peraturan dan himbauan yang telah di sampaikan pada saat ini.
Lebih lanjut Kompol Undang Sudrajat menjelaskan dan melarang keras bahwa odong odong tidak boleh membawa penumpang kejalan raya walaupun dengan alasan hanya mengantarkan undangan singkatnya.
Sementara Aipda Ade Muhidin menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan transportasi kendaraan odong odong ini jelas untuk menjaga keselamatan bagi masyarakat itu sendiri karena odong odong bukan merupakan angkutan umum dan odong odong tersebut tidak boleh mengangkut penumpang karena jelasnya bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki izin.