Bandung, Nitikan.id – Terpidana kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Setya Novanto, kembali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Mantan Ketua DPR RI ini menerima pengurangan masa tahanan bersama ratusan narapidana lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
288 Narapidana Dapat Remisi, Termasuk Setya Novanto
Berdasarkan informasi dari Lapas Sukamiskin, sebanyak 288 narapidana beragama Islam yang memenuhi syarat memperoleh remisi khusus Idulfitri tahun ini. Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, mengonfirmasi bahwa Setya Novanto termasuk dalam daftar penerima. Namun, ia belum merinci jumlah pasti potongan masa tahanan yang diberikan.
“(Setya Novanto) dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya,” ujar Benny pada Senin, 31 Maret 2025.
Remisi khusus Idulfitri 2025 ini bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan, tergantung masa tahanan yang telah dijalani dan perilaku narapidana selama di lapas. Dari total penerima, 36 narapidana mendapat potongan 15 hari, 233 orang mendapat 30 hari, 17 orang mendapat 45 hari, dan 2 orang mendapat 60 hari.
Jejak Remisi Setya Novanto
Setya Novanto, yang divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018 atas kasus korupsi e-KTP, telah beberapa kali menerima remisi. Ia sebelumnya mendapatkan remisi Idulfitri pada 2023 dan 2024 masing-masing sebesar 30 hari. Selain itu, pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, ia menerima potongan hukuman selama 90 hari.
Jika tren remisi ini terus berlanjut, Setya Novanto berpotensi bebas lebih cepat dari proyeksi awal masa hukumannya, bahkan sebelum tahun 2033.
Sorotan Publik terhadap Remisi Koruptor
Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto menjadi salah satu skandal besar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Ia terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk mengintervensi penganggaran proyek tersebut dan menerima keuntungan pribadi sebesar USD 7,3 juta. Selain hukuman penjara, Setnov juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah diserahkan ke KPK.
Pemberian remisi kepada Setya Novanto kembali menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai bahwa potongan hukuman berulang untuk koruptor kelas kakap seperti Setnov menjadi sinyal lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, pihak Lapas Sukamiskin menegaskan bahwa remisi diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak narapidana yang berkelakuan baik.
Dengan kembali diberikannya remisi kepada Setya Novanto, publik menantikan apakah kebijakan ini akan terus diterapkan secara konsisten, termasuk bagi koruptor lain yang menjalani hukuman di Indonesia.

