SUBANG, Nitikan.id – Problem solving adalah salah satu poin yang wajib dipahami oleh Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), dimana keberadaan berbagai macam individu yang dapat memunculkan konflik dan masalah kapan saja.
Problem solving adalah metode yang dapat membantu ketika ada perselisihan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Dalam pendapatnya, Bhabinkamtibmas Eesa Pamanukan Aipda Rodiansyah yang didamping Ketua FKPM Pamanukan Latif Muhtar atau dikenal Bah Itong, menyampaikan bahwa tidak semua permasalahan harus selesai di muka hukum.
“Akan tetapi dilevel bawah lun bisa diselesaikan, yang terpenting tidak berdampak pada konflik komunal,” katanya.
Menurutnya, dalam penyelesaian problem solving, kedua belah pihak harus menghendaki untuk diselesaikan secara musyawarah.
“Yang nantinya dihadiri pranata sosial dan dibuatkan kesepakatan bersama,” ujar Aipda Rodiansyah.
Bhabinkamtibmas Desa Pamanukan juga berharap, FKPM bersama aparatur desa dapat menjaga kondusifitas kamtibmas sehingga tidak terjadinya problem solving di lingkungan Desa Pamanukan.