Tasikmalaya, Nitikan.Id – Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya hingga kini belum dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu peraturan resmi dari KPU RI sebagai dasar pelaksanaannya.
Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menjelaskan bahwa tahapan PSU seharusnya sudah dimulai sejak Selasa, 4 Maret 2025, dengan pengumuman pendaftaran calon bagi partai politik yang pasangannya terkena diskualifikasi. Namun, hingga saat ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya belum bisa melangkah lebih jauh karena masih menunggu regulasi resmi dari pusat.
“Nanti KPU RI memberikan peraturan, kemudian diteruskan ke KPU Provinsi, dan kami akan melakukan supervisi serta koordinasi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Kemungkinan, kami akan berkantor di sana selama tahapan berlangsung,” ujar Ahmad di Bandung, Kamis (6/3/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa tahapan PSU akan berlangsung seperti Pilkada sebelumnya, dimulai dengan pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, hingga pemungutan suara. Selain itu, akan ada sosialisasi kepada partai politik, pemangku kepentingan, serta masyarakat mengenai pelaksanaan PSU.
“Pendaftaran hanya dilakukan oleh pasangan calon yang terkena diskualifikasi. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa calon bupati nomor urut tiga, Ade Sugianto, tidak diizinkan mengikuti PSU. Namun, wakilnya, Iip Miftahul Paoz, tetap bisa maju dengan mencari pengganti dan mendaftarkan diri,” jelas Ahmad.
Pasangan nomor urut tiga ini diusung oleh PDIP, PKB, NasDem, dan PBB. Sementara itu, dua pasangan lainnya, yakni nomor urut satu, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, serta nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, tidak perlu mendaftarkan diri kembali.
“Tahapan pencalonan tetap berjalan seperti biasa, termasuk pemeriksaan kesehatan dan verifikasi persyaratan administrasi,” tutup Ahmad.

