Jakarta, Nitikan.id – Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Sebagai langkah awal, Prabowo akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang terdiri dari pimpinan serikat buruh seluruh Indonesia untuk mengkaji dan memberikan masukan terkait regulasi ketenagakerjaan.
“Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, bagaimana caranya kita, kalau bisa segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Sistem outsourcing pertama kali dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun, pada Pilpres 2009, Megawati sempat berjanji akan menghapus sistem ini jika terpilih, sebuah janji yang tidak terealisasi karena kekalahan dalam pemilu tersebut.
Menanggapi rencana penghapusan outsourcing oleh Prabowo, politikus senior PDI-P, Hendrawan Supratikno, menyatakan bahwa regulasi yang ada perlu diubah untuk melindungi hak-hak pekerja. Ia juga mengingatkan bahwa outsourcing adalah fenomena global yang muncul dari kebutuhan efisiensi dunia usaha, namun harus diatur secara adil agar tidak merugikan pekerja.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa aturan terkait outsourcing harus diatur dalam undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya. Dalam putusannya, MK menyatakan perlunya kejelasan dalam undang-undang mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, guna memastikan perlindungan hak-hak dasar pekerja seperti upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak.
Langkah Prabowo ini disambut positif oleh para buruh, yang selama ini merasa dirugikan oleh sistem outsourcing. Namun, mereka juga menuntut agar janji tersebut segera direalisasikan melalui perubahan regulasi yang konkret dan pelaksanaan yang efektif di lapangan.
Sebagai tambahan, Prabowo juga berencana membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk menangani kasus-kasus PHK yang tidak adil.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.

