JAKARTA, Nitikan.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan persetujuan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti, usai menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat yang diajukan Presiden, termasuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
“Atas pertimbangan dan hasil rapat konsultasi, DPR memberikan persetujuan terhadap permintaan Presiden, salah satunya terkait abolisi untuk Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7).
Selain itu, DPR juga menyetujui permohonan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Persetujuan diberikan atas Surat Presiden Nomor R-42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah divonis bersalah, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya.
Rapat konsultasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta pimpinan Komisi III DPR RI.
Sumber: Detik

