SUBANG, Nitikan.id – Polsek Pamanukan menghadiri penyerahan ganti rugi atas kerugian tanah pembangunan jalan tol di Aula Kantor Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan. Jum’at, (11/8/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu untuk dapat menghadiri dan memastikan kegiatan masyarakat dengan memuat massa banyak dalam keadaan aman, tertib, dan situasi kondusif.
Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman dan Bhabinkamtibmas Desa serta anggota lainnya mendampingi pihak ATR BPN Kabupaten Subang, untuk bertatap muka langsung dengan pemilik lahan.
Adapun jumlah Pemilik dan Penggarap bidang tanah yang akan menerima pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) pengadaan tanah pembangunan jalan Tol akses Pelabuhan Patimban sebanyak 13 bidang tanah, terdiri dari 13 bidang tanah milik di Desa Rancasari dengan jumlah total luas keseluruhan yang akan di bayarkan 23.000 m².
Kegiatan pembayaran uang ganti kerugian, pelepasan hak dan pemutusan hubungan hukum pembangunan jalan Tol akses Pelabuhan Patimban tersebut dilaksanakan dalam rangka membayarkan uang ganti rugi tanah yang terkena dampak pembangunan jalan Tol akses Pelabuhan Patimban kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, selesai dengan kondusif, karena pemilik tanah yang telah menyatakan setuju terhadap besaran/nominal uang ganti rugi pada proses musyawarah yang sudah dilakukan sebelumnya,” kata Kapolsek.

