Jakarta, Nitikan.id — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam putusan terbaru, hukuman pidana Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) penjara.
Amar putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diakses pada laman Kepaniteraan MA, Rabu, 2 Juli 2025, menyatakan Setnov terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun enam bulan dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian tertulis dalam amar putusan yang diputus pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
Selain pidana pokok, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta. Dari jumlah tersebut, ia telah menitipkan Rp5 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sisa kewajiban uang pengganti yang belum dibayar senilai Rp49,05 miliar dikenai pidana tambahan berupa dua tahun penjara apabila tidak dilunasi.
Tak hanya itu, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Setnov, yakni hak untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, pada April 2018, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam vonis tersebut, ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Namun, Setnov tidak mengajukan banding maupun kasasi, dan langsung menempuh jalur luar biasa dengan mengajukan PK.
Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov disebut sebagai salah satu skandal terbesar yang pernah ditangani KPK, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,3 triliun. Setnov, yang kala itu menjabat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, disebut berperan sentral dalam mengatur alokasi anggaran proyek tersebut untuk keuntungan pribadi dan kelompok.

