Cimahi, Nitikan.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi (RNF), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi setelah kedapatan mengonsumsi sabu bersama dua rekannya di wilayah Cililin, KBB. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, membenarkan bahwa RNF merupakan pengguna narkoba.
“RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai,” ujar AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Penangkapan RNF bermula dari operasi kepolisian yang menyasar seorang bandar narkotika di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, pada Rabu (5/3/2025) dini hari. Saat operasi berlangsung, petugas mendapati tiga orang yang tengah menggunakan sabu, salah satunya RNF.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang, terdiri dari tiga tersangka pengedar berinisial SP, AP, dan EKS, serta tiga pengguna narkoba, yakni RNF, TY, dan RI. Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, RNF dan dua pengguna lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

