SUBANG, Nitikan.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 biasanya dimulai secara bertahap. Mulai dari PPDB SD, kemudian PPDB jenjang SMP, SMA hingga SMK.
Bagi orangtua yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang SD, perlu tahu beberapa syarat dalam pelaksanaan PPDB jenjang SD.
PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut sudah tertuang informasi tentang persyaratan usia masuk, jalur pendaftaran, hingga tahapan pelaksanaan PPDB jenjang SD.
Kepala SD Negeri Ekasari Pamanukan, Nunung Nurlaeli membagikan informasi tentang beberapa poin terkait PPDB jenjang SD yang perlu diketahui orangtua.
Usia dan jarak tempat tinggal diprioritaskan di PPDB SD Proses seleksi PPDB kelas 1 SD, kriteria yang diprioritaskan adalah usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota.
“Usia calon peserta didik baru kelas 1 SD adalah 7 tahun, dan paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan,” kata Nunung.
Menurut Nunung, pengecualian syarat usia ini yaitu minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli di tahun berjalan asalkan disertai dengan bukti rekomendasi tertulis tentang kesiapan calon peserta didik untuk bersekolah dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah jika tidak ada psikolog tersebut.
Selain usia anak yang memenuhi syarat, para orang tua juga harus menyiapkan beberapa dokumen untuk melengkapi administrasi data diri calon siswa.
“Ketika mendaftar, harus menyertakan Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga dan Foto Copy KTP Ibu, Bapaknya,” papar Nunung.
Masih dikatakan Nunung, calon peserta didik SD tidak harus lulusan dari PAUD dan TK, tetapi jika sudah memenuhi syarat diatas, maka bisa mendaftar ke SD yang terdekat.

