Subang, Nitikan.id — Pemerintah Kabupaten Subang terseret kontroversi setelah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Jabar Banten (BJB) Pusat untuk mengganti rugi pedagang terdampak penggusuran di Jalan Cagak.
Langkah ini menuai kritik tajam karena diduga melanggar regulasi yang melarang pemerintah daerah menyalurkan dana CSR secara langsung. Apakah ini sekadar kelalaian atau indikasi penyalahgunaan wewenang?
Pada 1 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Subang merealisasikan dana CSR sebesar Rp145,5 juta untuk 106 dari 145 pedagang yang kehilangan tempat usaha akibat penertiban kawasan di Jalan Cagak.
Dana ini, menurut Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Subang, Rahmat Effendi, berasal dari BJB Pusat dan dimaksudkan untuk mengganti barang dagangan, bukan bantuan kemanusiaan. Namun, keterlibatan pemerintah daerah dalam distribusi dana ini mencuri perhatian karena bertentangan dengan aturan main CSR.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, dana CSR harus dikelola dan disalurkan langsung oleh perusahaan, bukan pemerintah daerah.
Jika pemerintah terlibat, dana tersebut wajib dicatat sebagai hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan perjanjian formal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kasus ini, tidak ada indikasi bahwa dana telah dicatat di APBD, memicu dugaan pelanggaran.
“Pemerintah daerah seharusnya hanya menjadi fasilitator, bukan eksekutor penyaluran dana CSR,” ujar Rakean Galuh Pakuan, Niskala Mulya Rahadian Fathir kepada awak media, Selasa, 17 Juni 2025.
“Langkah Subang ini rawan konflik kepentingan dan bisa membuka celah penyalahgunaan,” tambahnya.
Kontroversi tidak berhenti di situ. Penggunaan dana CSR untuk kompensasi penggusuran juga dipertanyakan. Biasanya, dana CSR dialokasikan untuk program sosial seperti pendidikan, kesehatan, atau pelestarian lingkungan, bukan untuk menutupi dampak kebijakan pemerintah seperti penggusuran.
“Ini seperti memindahkan tanggung jawab pemerintah ke perusahaan. CSR bukan alat untuk menyelesaikan kewajiban negara,” tegas Fathir.
Data dari berita Pikiran Rakyat Subang menyebutkan, dari 145 pedagang terdampak, 16 tidak hadir saat penyaluran, 23 memiliki data ganda, dan 3 tidak terdata, menyisakan Rp18 juta dana yang belum diklaim.
Penggusuran ini merupakan bagian dari penataan kawasan yang dijanjikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 26 Mei 2025, dengan kompensasi selama dua bulan pasca-penggusuran. Namun, penggunaan dana CSR untuk tujuan ini menimbulkan tanda tanya besar.
Sebelumnya, BJB pernah menyalurkan dana CSR di Subang, seperti pada 2019 untuk sanitasi sekolah dan ambulans, tetapi dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh perusahaan kepada pemerintah, bukan didistribusikan langsung oleh pemerintah daerah.
Kasus Jalan Cagak berbeda, karena pemerintah daerah tampak mengambil peran aktif dalam penyaluran, yang menurut regulasi tidak dibenarkan.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan pengelolaan dana CSR di Indonesia. Pada 2023, Jawa Barat mencatat realisasi dana CSR sebesar Rp251 miliar, namun pengelolaannya sering kali buram dan rawan penyelewengan.
“Tanpa transparansi dan kepatuhan pada regulasi, CSR justru bisa menjadi alat politik atau sumber korupsi,” ujar Fathir.
Otoritas Jawa Barat, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diminta segera mengaudit penyaluran dana ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut. Bagi pedagang Jalan Cagak, kompensasi mungkin menjadi bantuan sementara, tetapi bagi tata kelola CSR, kasus ini adalah alarm keras: aturan harus ditegakkan, atau publik akan terus dirugikan.

