Nitikan.id – Pengamat kebijakan publik dari INDEF, Nailul Huda, menyayangkan keputusan pemerintah yang melarang sosial media berdagang online. Menurutnya, pemerintah harus menciptakan kesetaraan antara dagang online dan offline, bukan melarangnya.
Nailul menjelaskan bahwa sosial media merupakan perkembangan teknologi yang sangat bermanfaat untuk kehidupan sosial, termasuk perdagangan. Jauh sebelum ini, masyarakat sudah terbiasa melakukan perdagangan online melalui platform seperti Kaskus. Hal itu justru memperluas dan mempermudah cakupan perdagangan.
Begitu pun dengan pelaku UMKM, selama ini juga memanfaatkan sosial media untuk memperluas jaringan bisnis mereka. Jika semua itu dilarang, maka itu berarti langkah mundur.
Nailul mengatakan bahwa ketimpangan yang terjadi antara dagang online dan offline adalah tidak adanya kesetaraan. Pemerintah seharusnya membuat kebijakan atau regulasi yang adil.
Perdagangan offline harus memenuhi sejumlah syarat, seperti pajak, sertifikat dari BPOM dan SNI. Hal itu berarti penambahan beban biaya yang akhirnya menjadi nilai jual barang.
Sementara, perdagangan online melalui sosial media tidak diatur tentang syarat seperti di offline. Jadi, wajar saja jika terjadi ketimpangan harga jual barang yang cukup besar.
Selain itu, di social commerce dan e-commerce umumnya menjual produk impor yang harganya jauh lebih murah. Perkiraan prosentase produk impor yang dijual pun cukup besar sekitar 80 persen. Hal ini tentu akan berdampak pada produsen lokal termasuk UMKM yang kalah saing dengan produk impor.
Nailul menyoroti lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal. Selama ini, produk lokal khususnya UMKM dibiarkan bersaing secara bebas dengan produk impor.
Untuk itu, peneliti INDEF ini mengusulkan pemerintah agar memberikan porsi khusus untuk produk lokal agar bisa bersaing di perdagangan online. Misalnya, e-commerce atau social commerce wajib menjual sebesar 30 persen produk lokal.
Perubahan yang Diusulkan
Melansir dari kanal yuotube, berikut adalah perubahan yang diusulkan Nailul Huda agar pemerintah bisa menciptakan kesetaraan antara dagang online dan offline:
Mengatur perdagangan online melalui sosial media dengan syarat yang sama dengan perdagangan offline. Hal ini akan menciptakan persaingan yang sehat dan adil antara pelaku dagang online dan offline.
Memberikan porsi khusus untuk produk lokal di e-commerce dan social commerce. Hal ini akan membantu produsen lokal untuk bersaing dengan produk impor.
Memperkuat keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal. Pemerintah dapat melakukan ini dengan memberikan insentif dan dukungan bagi produsen lokal.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat membuat perdagangan online di Indonesia lebih adil dan menguntungkan bagi semua pihak, termasuk produsen lokal.

