Nitikan.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah ditetapkan Kejagung RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Plate sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Rabu (17/5) siang. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk keperluan penyidikan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.
Plate dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.
Yang bersangkutan terlibat melakukan tindak pidana di kasus BAKTI Kominfo selaku kuasa pengguna anggaran, selaku menteri,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu siang.
Pada kesempatan itu, Kuntadi mengatakan kasus yang menjerat Plate itu ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,032 triliun.
“Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun 32 miliar,” katanya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.
Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Foto: antaranews