Nitikan.id ‘ Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12/2022) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Delapan dari 17 partai peserta pemilu 2024 memilih tetap menggunakan nomor urut lama yaitu PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Sedangkan, PPP yang pada Pemilu 2019 mendapat nomor urut 10 memilih mengikuti pengundian untuk mendapatkan nomor urut baru.
Dilangsir dari laman resmi KPU RI. Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.
Untuk sembilan partai pemilik suara di parlemen, KPU mengizinkan parpol tersebut menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Akan tetapi, mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.
Partai politik yang mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong.
Sementara, partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

